Flow Penerbitan SLO

Penjelasan :
Alur Prosedur Sertifikasi :
- Pemilik Instalasi Mengajukan Permohonan kepada Lembaha Inspeksi Teknik dengan dilengkapi data - data sebagai berukit :
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, ( IUPTLS/IUPTLU/SPJBTL/SIP/IO/SKT)
- Jenis dan Kapasitas Instalasi
- Riwayat Instalasi
- Spesifikasi Peralatan Utama
- Gambar Single Line Diagram ( SLD ) Peralatan Utama
- Gambar Layout / Tata Letak Peralatan Utama
- Hasil Uji Pabrik atau Sertifikat
- Lembaga Inspeksi Teknik melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonanan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), yaitu :
- Jika Dokumen Permohonan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) telah Lengkap maka Lembaga Inspeksi Teknik melakukan Pemeriksaan dan Pengujian terhadap Instalasi Tenaga Listrik
- Jika Dokumen Permohonan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) belum Lengkap maka Lembaga Inspeksi Teknik meminta kepada Pemilik Instalasi untuk melangkapi Dokumen Permohonan Sertifikat Laik Operasi ( SLO )
- Lembaga Inspeksi Teknik melakukan Pemeriksaan dan Pengujian sesuai dengan Mata Uji Laik Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah cq Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dengan hasil sebagai berikut :
- Jika Uji Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik telah Memenuhi Persyaratan Mata Uji, maka Lembaga Inspeksi Teknik membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian ( LHPP ) Instalasi Tenaga Listrik
- Jika Uji Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik tidak Memenuhi Persyaratan Mata Uji, maka Lembaga Inspeksi Teknik memberikan Rekomendasi Perbaikan Instalasi kepada Pemilik Instalasi. Setelah sudah benar diperbaiki Lembaga Inspeksi Teknik melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Ulang
- LIT Penunjukan Mengajukan Permohonan Registrasi kepada Direktorat Jendral Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM Provinsi dengan dilengkapi data - data sebagai berikut :
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ( IO/SKT/SPJBTL/SIP/IUPLS/IUPLTU ) antar Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik dengan Pemilik Instalasi
- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian ( LHPP )
- Rancangan Sertifikat yang akan di Registrasi
- Direktorat Jendral Ketenagalistrikan melakukan Validasi Dokumen Registrasi Sertifikat Laik Operasi dengan hasil:
- Jika Permohonan Registrasi Sertifikat Laik Operasi telah Sesuai dengan Persyaratan atau di Approve diberikan Nomor Registrasi
- Jika Permohonan Registrasi Sertifikat Laik Operasi dinyatakan Belum Sesuai, Lembaga Inspeksi Teknik memperbaiki Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian dan Mengajukan Kembali Permohonan Registrasi Sertifikat Laik Operasi
- Direktorat Jendral Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM Provinsi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) setelah segala persyaratan untuk Sertifikasi Laik Operasi telah dipenuhi oleh LIT Penunjukan untuk mendapatkan Nomor Registrasi
- LIT Penunjukan menerima penerbitan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) dari Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan atau Dinas ESDM Provinsi dan akan diserahkan kepada Pemilik Instalasi dengan ditembuskan kepada Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan Dinas ESDM Provinsi