Izin Genset

Secara sederhana, genset atau “Generator Set” merupakan peralatan portable yang terdiri dari sebuah mesin dan altenator generator listrik yang berfungsi untuk menyediakan energy. Genset sering digunakan di daerah industri dan beberapa area yang susah mendapat jaringan listrik, tempat yang sering terjadi pemadaman listrik. Dengan kendala tersebut genset dapat digunakan sebagai energi utama atau bias juga sebagai energi tambahan pada jam tertentu.
Bagaimana cara kerja genset
Pada dasarnya, prinsip kerja generator adalah dengan mengubah energi kinetic menjadi energi listrik. Mesin yang bekerja pada genset biasanya berupa motor yang melakukan pembakaran internal. Mesin ini juga bias berupa mesin diesel yang bekerja dengan bahan bakar solar atau bensin.
2 Aspek yang dibutuhkan pemilik genset
- Aspek Legalitas
Merupakan aspek pemenuhan terhadap PERIZINAN pengoprasian genset. Dokumen yang dibutuhkan
- IUPTLS:
IUPTLS atau Ijin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri digunakan untuk dokumen perizinan
dengan daya kapasitas > 500 kW
- WAJIB LAPOR
Wajib lapor digunakan untuk dokumen perizinan dengan daya kapasitas ≤ 500 kW
- Aspek Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
Merupakan aspek yang menitik beratkan kepada keselamatan pada saat genset beroprasi. Dokumen atau ijin yang dibutuhkan meliputi:
- SLO
SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk menunjukkan bahwa suatu perusahaan atau usaha telah memenuhi standar dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLO umumnya diberikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penilaian terhadap fasilitas, prosedur, dan sistem yang digunakan oleh perusahaan.
- Sertifikat Kompetensi Operator PLTD
Sertifikat Kompetensi Operator adalah sebuah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu.